Kejagung: Tokoh Antikorupsi Seharusnya Pahami Bahaya Korupsi

news.okezone.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi amicus curiae dari 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa Kejagung, Roy Riandi, menyatakan bahwa para tokoh tersebut seharusnya lebih memahami bahaya korupsi di Indonesia. Kejagung menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan harus segera diberantas.