Kejagung: Dua Buron Korupsi Rp285 T Kini Jadi Stateless

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua buron kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini berstatus stateless. Status ini didapat setelah permohonan pencabutan paspor mereka dikabulkan Kementerian Imigrasi. Langkah ini bertujuan agar kedua buron tidak dapat bepergian dari tempat persembunyiannya. Kasus korupsi ini melibatkan 18 tersangka dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.