Kejagung: Dua Buron Korupsi Rp285 T Kini Jadi Stateless

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua buron kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini berstatus stateless. Status ini didapat setelah permohonan pencabutan paspor mereka dikabulkan Kementerian Imigrasi. Langkah ini bertujuan agar kedua buron tidak dapat bepergian dari tempat persembunyiannya. Kasus korupsi ini melibatkan 18 tersangka dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru