Karyawan Gugat UU PPh: Pesangon dan Pensiun Dikenai Pajak Progresif Dinilai Tak Adil
Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka keberatan dengan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh yang memasukkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak dengan tarif progresif. Pemohon berargumen bahwa pesangon dan pensiun adalah hasil jerih payah yang dikumpulkan bertahun-tahun, bukan keuntungan usaha, dan pengenaan pajak progresif dinilai menyakiti hati pekerja.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
