Karyawan Gugat UU PPh: Pesangon dan Pensiun Dikenai Pajak Progresif Dinilai Tak Adil

nasional.kompas.com

Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka keberatan dengan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh yang memasukkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak dengan tarif progresif. Pemohon berargumen bahwa pesangon dan pensiun adalah hasil jerih payah yang dikumpulkan bertahun-tahun, bukan keuntungan usaha, dan pengenaan pajak progresif dinilai menyakiti hati pekerja.

Cari berita serupa