Eks Dirut Taspen Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp29 M

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis ini terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar dan sejumlah mata uang asing lainnya. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti pidana penjara 3 tahun.
Berita Terbaru

Mengantongi HP di Saku: Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

Fajar/Fikri Gagal Raih Gelar French Open 2025, Kalah dari Unggulan Korea

Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

AS-China Capai Kesepakatan Awal: Tanah Jarang & Kedelai, Perang Dagang Mereda

Raisa dan Hamish Daud Gugat Cerai, Ungkap Alasan di Instagram

Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said: Adhi Karya Ungkap Skema Pembongkaran Belum Final

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Real Madrid: Babak Baru Xabi Alonso, El Clasico Jadi Ujian Dominasi

KTT ASEAN: Malaysia Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi, Langsung Minta Maaf

Israel Tolak Peran Turki, Netanyahu: Kami Veto Pasukan Internasional Gaza