Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Investasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, eks Dirut PT Taspen. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi. Selain pidana penjara, Kosasih juga didenda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara tambahan.
Berita Terbaru

Ayaneo Siapkan Ponsel Gaming, Usung Desain Unik Mirip Konsol Genggam

Juventus Terancam Gugur Liga Champions, Wajib Menang 4 Laga Sisa

BPS: Lulusan SD Dominasi Angkatan Kerja RI, Perguruan Tinggi Mulai Naik

Moldova Raih Kemajuan Pesat, Komisi Eropa Akui Jalur Aksesi UE

FFI 2025: Sheila Dara Aisha Terinspirasi Acha Septriasa, Kini Bersaing

Muhammad Baron Resmi Jadi Jubir Baru Pertamina, Gantikan Fadjar

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Peringkat Kedua, Maal Ungkap Pelajaran Penting

Timnas U-17 Dihantam Zambia, Bek Soroti Gol yang Seharusnya Dicegah!

Konten Negatif Merajalela? Ini Kanal Resmi untuk Melapor!

Sinaloa Memanas: 13 Anggota Kartel Tewas, 9 Korban Penculikan Diselamatkan
