Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Investasi

news.okezone.com

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, eks Dirut PT Taspen. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi. Selain pidana penjara, Kosasih juga didenda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara tambahan.

Cari berita serupa