Eks Dirut IIM Divonis 9 Tahun Penjara, Rugikan Dana THT

Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi investasi fiktif yang merugikan dana program tabungan hari tua (THT). Selain hukuman penjara, Ekiawan juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti USD253,660.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI