Vadel Badjideh Banding Vonis 9 Tahun, Hakim Abaikan Bukti Visum?

Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, menyatakan majelis hakim kurang mencermati fakta hukum di persidangan, terutama bukti visum yang menjelaskan detail waktu kehamilan. Bukti tersebut dinilai memperkuat posisi Vadel.
Berita Terbaru

Mengantongi HP di Saku: Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

Fajar/Fikri Gagal Raih Gelar French Open 2025, Kalah dari Unggulan Korea

Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

AS-China Capai Kesepakatan Awal: Tanah Jarang & Kedelai, Perang Dagang Mereda

Raisa dan Hamish Daud Gugat Cerai, Ungkap Alasan di Instagram

Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said: Adhi Karya Ungkap Skema Pembongkaran Belum Final

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Real Madrid: Babak Baru Xabi Alonso, El Clasico Jadi Ujian Dominasi

KTT ASEAN: Malaysia Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi, Langsung Minta Maaf

Israel Tolak Peran Turki, Netanyahu: Kami Veto Pasukan Internasional Gaza