Kemnaker: Sopir Logistik Wajib 2 Pengemudi untuk Perjalanan Jauh, Maksimal 8 Jam Kerja

finance.detik.com

image cover

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan jam kerja maksimum 8 jam per hari bagi sopir angkutan logistik. Untuk perjalanan jarak jauh, perusahaan diwajibkan mempekerjakan dua pengemudi. Aturan ini, yang ditargetkan berlaku awal 2027 sebagai bagian dari kebijakan Zero ODOL, bertujuan mengatasi keluhan asosiasi pengemudi terkait jam kerja berlebihan dan memastikan keselamatan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Alfiansyah Noor menjelaskan praktik serupa sudah diterapkan pada bus penumpang jarak jauh.