UU Minerba: DPR Ingatkan Pemerintah, PP Wajib Terbit dalam 6 Bulan

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Ia mengingatkan batas waktu enam bulan setelah UU diundangkan pada 19 Maret 2025. Keterlambatan penerbitan PP dikhawatirkan menghambat implementasi UU dan mengancam kemandirian serta kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya minerba.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'