Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Klaim Bukti Baru Bebaskan Dirinya

www.liputan6.com

image cover

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2025. Ia divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Asabri. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan akan menyertakan novum berupa laporan keuangan dan risalah RUPS yang diklaim membuktikan peningkatan pendapatan Asabri secara signifikan, dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015.