Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Klaim Bukti Baru Bebaskan Dirinya

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2025. Ia divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Asabri. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan akan menyertakan novum berupa laporan keuangan dan risalah RUPS yang diklaim membuktikan peningkatan pendapatan Asabri secara signifikan, dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru