Adam Damiri Ajukan PK, Bukti Baru Klaim Tak Perkaya Diri di Asabri

www.cnnindonesia.com

image cover

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi. Kuasa hukumnya membawa bukti baru, termasuk laporan keuangan dan risalah RUPS, yang diklaim membuktikan Adam Damiri tidak memperkaya diri. Bukti tersebut menyoroti peningkatan pendapatan dan keuntungan Asabri, serta dividen yang diterima negara selama masa jabatannya.