Adam Damiri Ajukan PK, Bukti Baru Klaim Tak Perkaya Diri di Asabri

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi. Kuasa hukumnya membawa bukti baru, termasuk laporan keuangan dan risalah RUPS, yang diklaim membuktikan Adam Damiri tidak memperkaya diri. Bukti tersebut menyoroti peningkatan pendapatan dan keuntungan Asabri, serta dividen yang diterima negara selama masa jabatannya.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI