Dokter Detektif Ungkap: Kesaksian BPOM di Pengadilan Cukup Lewat Surat Resmi
Dokter Detektif membantah anggapan BPOM mangkir dari persidangan kasus Nikita Mirzani. Ia menjelaskan bahwa kesaksian lembaga negara seperti BPOM tidak memerlukan kehadiran fisik di pengadilan. Keterangan resmi tertulis dari BPOM sudah cukup sebagai alat bukti hukum, menjadi pegangan bagi penyidik dan jaksa dalam menangani perkara.
Berita Terbaru

Penipu Manfaatkan AI, Bikin Brand Palsu di TikTok Shop

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
