Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Tapi Aplikasi Tetap Bisa Dipakai

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. karena ketidakpatuhan. Meski statusnya non-aktif secara hukum, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memastikan layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat. TikTok sendiri telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk memenuhi kewajiban agar status pembekuan dapat segera dipulihkan.