Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Tapi Aplikasi Tetap Bisa Dipakai

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. karena ketidakpatuhan. Meski statusnya non-aktif secara hukum, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memastikan layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat. TikTok sendiri telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk memenuhi kewajiban agar status pembekuan dapat segera dipulihkan.
Berita Terbaru

Asahi Terpaksa Manual, Sistem Lumpuh Akibat Serangan Ransomware

Leverkusen Libas Union Berlin 2-0, Poku dan Kofane Cetak Gol

Guru Besar UI: Pencabutan Paspor Jurist Tan & Riza Chalid Berujung Stateless

Trump Serukan Israel Henti Bom Gaza, Dunia Dukung Perdamaian Mendekat

Drama Love Is Blind 9: Edmond Ngamuk, Batasan Seks Kalybriah Jadi Sorotan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: 26 Pegawai Dipecat, 13 Lain Menyusul Demi Integritas

Drone Misterius Teror Langit Eropa, NATO Siaga Penuh Hadapi Rusia

Afrika Selatan Sabet Gelar Rugby Championship Dua Kali Beruntun

Bjorka Bantah Ditangkap Polisi, Sindir Pemerintah Soal Gizi Gratis

Israel Setop Operasi Militer di Gaza, Hamas Siap Bebaskan Sandera