Guru Besar UI: Pencabutan Paspor Jurist Tan & Riza Chalid Berujung Stateless

nasional.kompas.com

image cover

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid berimplikasi pada status kewarganegaraan mereka, berujung pada kondisi stateless. Menurutnya, ini adalah konsekuensi dari pelanggaran hukum. Aturan kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang mencakup sembilan poin, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain atau tidak menolaknya.