Guru Besar UI: Pencabutan Paspor Jurist Tan & Riza Chalid Berujung Stateless

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid berimplikasi pada status kewarganegaraan mereka, berujung pada kondisi stateless. Menurutnya, ini adalah konsekuensi dari pelanggaran hukum. Aturan kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang mencakup sembilan poin, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain atau tidak menolaknya.
Berita Terbaru

Asahi Terpaksa Manual, Sistem Lumpuh Akibat Serangan Ransomware

Leverkusen Libas Union Berlin 2-0, Poku dan Kofane Cetak Gol

Guru Besar UI: Pencabutan Paspor Jurist Tan & Riza Chalid Berujung Stateless

Trump Serukan Israel Henti Bom Gaza, Dunia Dukung Perdamaian Mendekat

Drama Love Is Blind 9: Edmond Ngamuk, Batasan Seks Kalybriah Jadi Sorotan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: 26 Pegawai Dipecat, 13 Lain Menyusul Demi Integritas

Drone Misterius Teror Langit Eropa, NATO Siaga Penuh Hadapi Rusia

Afrika Selatan Sabet Gelar Rugby Championship Dua Kali Beruntun

Bjorka Bantah Ditangkap Polisi, Sindir Pemerintah Soal Gizi Gratis

Israel Setop Operasi Militer di Gaza, Hamas Siap Bebaskan Sandera