Komdigi Bekukan Izin TikTok: Tolak Beri Data Dugaan Judi Online

www.suara.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin TikTok karena dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. TikTok menolak permintaan Komdigi untuk memberikan data trafik pengguna, aktivitas live streaming, dan monetisasi, yang diduga terkait praktik judi online. Penolakan ini melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah Komdigi ini mendapat dukungan dari DPR.