Komdigi Bekukan Izin TikTok: Tolak Beri Data Dugaan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin TikTok karena dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. TikTok menolak permintaan Komdigi untuk memberikan data trafik pengguna, aktivitas live streaming, dan monetisasi, yang diduga terkait praktik judi online. Penolakan ini melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah Komdigi ini mendapat dukungan dari DPR.
Berita Terbaru

Apple Hadapi Investigasi Baru di Prancis Terkait Rekaman Suara Siri

Malaysia dan JDT Terancam Pengurangan Poin Imbas Dokumen Palsu

Aset Apartemen Rina Lauwy Dikembalikan, Tak Terkait Korupsi Taspen

AS-Venezuela Memanas: Trump Serang Kapal, Kini Bidik Penyelundupan Darat

George Clooney: Tinggalkan Hollywood Demi Anak, Pilih Hidup di Pertanian Prancis

AHY Ungkap 5 Kendala Berat Capai Zero ODOL, Target 2027 Jadi Sorotan

OpenAI Akuisisi Startup Jony Ive, Siap Ciptakan Pengganti HP?

Masa Depan Harry Maguire di MU: Dua Klub Arab Saudi Mengintai

Menkum Tegaskan: Prabowo Tak Berandil dalam Islah PPP

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Ghislaine Maxwell, Hukuman 20 Tahun Tetap Berlaku