TPA Cipeucang Disegel KLH, Tangsel Punya 180 Hari Bereskan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangerang Selatan akibat praktik open dumping. Pemkot Tangsel diberi waktu 180 hari hingga Desember 2025 untuk menuntaskan masalah pengelolaan sampah, atau TPA akan ditutup permanen. TPA Cipeucang yang menampung sekitar 1.029 ton sampah per hari ini menjadi satu-satunya di Tangsel, menyebabkan penumpukan. Solusi jangka panjangnya adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) mulai Januari 2026.
Berita Terbaru

Asahi Terpaksa Manual, Sistem Lumpuh Akibat Serangan Ransomware

Leverkusen Libas Union Berlin 2-0, Poku dan Kofane Cetak Gol

Guru Besar UI: Pencabutan Paspor Jurist Tan & Riza Chalid Berujung Stateless

Trump Serukan Israel Henti Bom Gaza, Dunia Dukung Perdamaian Mendekat

Drama Love Is Blind 9: Edmond Ngamuk, Batasan Seks Kalybriah Jadi Sorotan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: 26 Pegawai Dipecat, 13 Lain Menyusul Demi Integritas

Drone Misterius Teror Langit Eropa, NATO Siaga Penuh Hadapi Rusia

Afrika Selatan Sabet Gelar Rugby Championship Dua Kali Beruntun

Bjorka Bantah Ditangkap Polisi, Sindir Pemerintah Soal Gizi Gratis

Israel Setop Operasi Militer di Gaza, Hamas Siap Bebaskan Sandera