TPA Cipeucang Disegel KLH, Tangsel Punya 180 Hari Bereskan Sampah

image cover

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangerang Selatan akibat praktik open dumping. Pemkot Tangsel diberi waktu 180 hari hingga Desember 2025 untuk menuntaskan masalah pengelolaan sampah, atau TPA akan ditutup permanen. TPA Cipeucang yang menampung sekitar 1.029 ton sampah per hari ini menjadi satu-satunya di Tangsel, menyebabkan penumpukan. Solusi jangka panjangnya adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) mulai Januari 2026.