Kemkomdigi Luruskan: IMEI Bukan Balik Nama Wajib, Tapi Perlindungan Sukarela

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu "aturan balik nama handphone" terkait IMEI. Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menegaskan bahwa layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bersifat sukarela, bukan wajib. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri, membantah rumor yang beredar luas di masyarakat.