Kemkomdigi Luruskan: IMEI Bukan Balik Nama Wajib, Tapi Perlindungan Sukarela

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu "aturan balik nama handphone" terkait IMEI. Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menegaskan bahwa layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bersifat sukarela, bukan wajib. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri, membantah rumor yang beredar luas di masyarakat.
Berita Terbaru

Asahi Terpaksa Manual, Sistem Lumpuh Akibat Serangan Ransomware

Leverkusen Libas Union Berlin 2-0, Poku dan Kofane Cetak Gol

Guru Besar UI: Pencabutan Paspor Jurist Tan & Riza Chalid Berujung Stateless

Trump Serukan Israel Henti Bom Gaza, Dunia Dukung Perdamaian Mendekat

Drama Love Is Blind 9: Edmond Ngamuk, Batasan Seks Kalybriah Jadi Sorotan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: 26 Pegawai Dipecat, 13 Lain Menyusul Demi Integritas

Drone Misterius Teror Langit Eropa, NATO Siaga Penuh Hadapi Rusia

Afrika Selatan Sabet Gelar Rugby Championship Dua Kali Beruntun

Bjorka Bantah Ditangkap Polisi, Sindir Pemerintah Soal Gizi Gratis

Israel Setop Operasi Militer di Gaza, Hamas Siap Bebaskan Sandera