Tim Advokasi Gugat Penahanan Empat Aktivis di PN Jaksel

www.liputan6.com

image cover

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Gugatan ini diajukan terkait penetapan tersangka dan penahanan empat aktivis, yaitu Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, yang dituding menghasut aksi unjuk rasa. TAUD, melalui YLBHI, menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang milik para aktivis tersebut.