Komdigi Bekukan Izin TikTok, Soroti Data Demonstrasi dan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, terutama terkait penyerahan data parsial aktivitas TikTok Live selama demonstrasi Agustus 2025. Selain itu, dugaan monetisasi dari akun-akun yang terindikasi aktivitas judi online juga menjadi alasan pembekuan izin tersebut.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Bahlil: Hilirisasi Batu Bara Jadi DME Tahun Depan, Tekan Impor LPG

Rudal Nuklir Rusia Burevestnik: Pengubah Permainan yang Mengusik Rencana AS

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000, Buyback Ikut Turun

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

KPAI Soroti Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza, Korban Pelajar Meninggal

Trump Tegaskan AS 100 Persen Bersama ASEAN, Era Keemasan Amerika