Komdigi Bekukan Izin TikTok, Soroti Data Demonstrasi dan Judi Online

nasional.kompas.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, terutama terkait penyerahan data parsial aktivitas TikTok Live selama demonstrasi Agustus 2025. Selain itu, dugaan monetisasi dari akun-akun yang terindikasi aktivitas judi online juga menjadi alasan pembekuan izin tersebut.