Adam Damiri Tak Terima Vonis 16 Tahun, Siapkan PK Kasus Asabri

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2025. Ia menolak vonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Asabri, dengan menyiapkan novum seperti laporan keuangan dan risalah RUPS yang diklaim membuktikan dirinya tidak bersalah. Kuasa hukumnya menyatakan bukti tersebut menunjukkan peningkatan signifikan pendapatan Asabri.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI