Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri, Klaim Bukti Baru Ungkap Kenaikan Pendapatan

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 16 Oktober 2025, menantang vonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Asabri. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengklaim memiliki bukti baru berupa laporan keuangan Asabri 2011-2015 yang diaudit BPK, menunjukkan peningkatan pendapatan dan keuntungan signifikan, serta pembayaran dividen ke negara, sebagai dasar untuk membebaskan kliennya.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru