Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri, Klaim Bukti Baru Ungkap Kenaikan Pendapatan

news.okezone.com

image cover

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 16 Oktober 2025, menantang vonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Asabri. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengklaim memiliki bukti baru berupa laporan keuangan Asabri 2011-2015 yang diaudit BPK, menunjukkan peningkatan pendapatan dan keuntungan signifikan, serta pembayaran dividen ke negara, sebagai dasar untuk membebaskan kliennya.