UU BUMN Baru: Kementerian BUMN Dibubarkan, BP BUMN Ambil Alih Pengelolaan

Undang-Undang BUMN yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN paling lambat Oktober 2028. Badan ini akan mengambil alih tugas pengaturan BUMN, termasuk kepemilikan saham khusus, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Setelah BP BUMN terbentuk, Kementerian BUMN akan dibubarkan, menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan perusahaan pelat merah di Indonesia.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan