RUU BUMN Disahkan, KPK Makin Kuat Berantas Korupsi di BUMN

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki kepastian hukum dan kewenangan lebih luas dalam memberantas korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah pengesahan RUU BUMN. Aturan baru ini menghapus ketentuan yang sebelumnya mengecualikan pimpinan BUMN sebagai penyelenggara negara, sehingga mereka wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pencegahan korupsi yang efektif.