RUU BUMN Disahkan, KPK Makin Kuat Berantas Korupsi di BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki kepastian hukum dan kewenangan lebih luas dalam memberantas korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah pengesahan RUU BUMN. Aturan baru ini menghapus ketentuan yang sebelumnya mengecualikan pimpinan BUMN sebagai penyelenggara negara, sehingga mereka wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam