KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

www.metrotvnews.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Tiga saksi diperiksa untuk menelusuri aliran uang dari agen TKA. Delapan tersangka telah diumumkan, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, serta tujuh mantan pejabat lainnya. Mereka diduga mengeruk Rp53 miliar dari praktik pemerasan ini.