Polisi Ringkus Hacker 'Bjorka', Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Polisi berhasil menangkap seorang hacker berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai 'Bjorka'. Penangkapan ini dilakukan setelah enam bulan pengejaran. WFT diduga telah meretas 4,9 juta data nasabah bank swasta. Pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, menyusul laporan dari bank yang mengalami akses ilegal.
Berita Terbaru

Kominfo Bekukan Izin TikTok, Ancam Putus Akses Jika Tak Patuh

Regis Le Bris: Jangan Remehkan MU, Mereka Tetap Tim Kuat!

Imin Desak Evakuasi Cepat Korban Pesantren Roboh, Minta Bangunan Pakai Ahli

11 Kapal Freedom Flotilla Kembali Berlayar, Tantang Blokade Israel di Gaza

Indonesia Jadi Country of Honor di Festival Film Jalur Sutra China

PLN Gelar Simulasi Huru-Hara & Bom, Perkuat Pengamanan Aset Vital Nasional

Fitur Baru iOS 26 "Visited Places": Kemudahan atau Ancaman Privasi?

Reza Arya Pratama Tiba-tiba Dipanggil Timnas, Gantikan Emil Audero?

KPK Dalami: Agen Travel Haji Kembalikan Uang Kasus Kuota Kemenag

Israel Bajak Kapal Terakhir Global Sumud Flotilla Menuju Gaza