Pasutri WNA Sulap Kontrakan di Denpasar Jadi Kebun Ganja Hidroponik

Polda Bali menangkap pasangan suami-istri WNA, NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, karena menyulap rumah kontrakan mereka di Denpasar menjadi kebun ganja hidroponik. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (1/10) setelah adanya laporan masyarakat. Istri pelaku, KV, tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sakit, dan polisi masih mendalami perannya dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Kominfo Bekukan Izin TikTok, Ancam Putus Akses Jika Tak Patuh

Regis Le Bris: Jangan Remehkan MU, Mereka Tetap Tim Kuat!

Imin Desak Evakuasi Cepat Korban Pesantren Roboh, Minta Bangunan Pakai Ahli

11 Kapal Freedom Flotilla Kembali Berlayar, Tantang Blokade Israel di Gaza

Indonesia Jadi Country of Honor di Festival Film Jalur Sutra China

PLN Gelar Simulasi Huru-Hara & Bom, Perkuat Pengamanan Aset Vital Nasional

Fitur Baru iOS 26 "Visited Places": Kemudahan atau Ancaman Privasi?

Reza Arya Pratama Tiba-tiba Dipanggil Timnas, Gantikan Emil Audero?

KPK Dalami: Agen Travel Haji Kembalikan Uang Kasus Kuota Kemenag

Israel Bajak Kapal Terakhir Global Sumud Flotilla Menuju Gaza