Nadiem Makarim Gugat Kejagung: Status Tersangka Korupsi Chromebook Tidak Sah?
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang perdana, Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena kurangnya bukti permulaan dan audit kerugian negara yang nyata. Ia meminta hakim membatalkan status tersebut.
Berita Terbaru

Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro & Pad Mini: Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Pemain Persib Kagetkan Polisi Malaysia, Robi Darwis Tunjukkan KTA TNI

Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan, Pulau Penjara Kini Jadi Pusat Ketahanan Pangan

Suaka Eks PM, Kongres Peru Nyatakan Presiden Meksiko Persona Non Grata

Meghan Markle Kembali Berakting, Terlihat Bahagia di Lokasi Syuting

Limbah PLTU Jadi Berkah: SNI Baru Ubah FABA Pupuk & Pembenah Tanah

Google Bangun Pusat Data AI Strategis di Pulau Christmas, Gandeng Pentagon

Persib Bandung Comeback Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Biang Keroknya

SKB Tiga Menteri: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Zohran Mamdani Cetak Sejarah: Wali Kota New York Muslim Pertama dan Termuda
