Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 32,2 Miliar dari Dana Hibah

www.liputan6.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 32,2 miliar. Dana ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Kusnadi menerima uang tersebut melalui dua cara: transfer ke rekening istri dan staf pribadi, serta tunai dari beberapa koordinator lapangan.