Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 32,2 Miliar dari Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 32,2 miliar. Dana ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Kusnadi menerima uang tersebut melalui dua cara: transfer ke rekening istri dan staf pribadi, serta tunai dari beberapa koordinator lapangan.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

DPR Apresiasi Polri: 38 Ribu Kasus Narkoba Terungkap, 197 Ton Disita

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

Target Ekonomi 8% Presiden: Maskapai BUMN Harus Jadi Pionir Datangkan Devisa

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak