Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Tapi Layanan Tetap Berjalan
Pemerintah Indonesia melalui Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Pembekuan ini disebabkan TikTok tidak menyetor data sepenuhnya. Meski demikian, layanan TikTok tetap dapat digunakan masyarakat. Pihak TikTok telah berkomunikasi dengan Komdigi dan berjanji akan memenuhi kewajiban agar status pembekuan segera dipulihkan.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
