DPR RI sahkan UU BUMN, pengawasan resmi di bawah Danantara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan keempat dari UU Nomor 19 tahun 2003. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan UU ini disusun untuk kebutuhan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN. Perubahan ini juga mengatur status kepegawaian dan ketentuan rangkap jabatan Menteri/Wakil Menteri sebagai organ BUMN.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI