Komdigi Ancam Sanksi Netflix Terkait Konten LGBT

inet.detik.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan menindak Netflix jika terbukti menayangkan konten LGBT yang melanggar regulasi di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah Elon Musk menyerukan pembatalan langganan Netflix. Komdigi, melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, menyatakan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diawasi, terutama terkait perlindungan anak. Meskipun belum ada laporan resmi, Komdigi tidak menutup kemungkinan memanggil Netflix untuk konfirmasi dan dapat menjatuhkan sanksi administratif jika pelanggaran terbukti.