Komdigi Ancam Sanksi Netflix Terkait Konten LGBT

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan menindak Netflix jika terbukti menayangkan konten LGBT yang melanggar regulasi di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah Elon Musk menyerukan pembatalan langganan Netflix. Komdigi, melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, menyatakan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diawasi, terutama terkait perlindungan anak. Meskipun belum ada laporan resmi, Komdigi tidak menutup kemungkinan memanggil Netflix untuk konfirmasi dan dapat menjatuhkan sanksi administratif jika pelanggaran terbukti.
Berita Terbaru

Pakar Ungkap: Berpikir Kritis Senjata Utama Lawan Hoaks

Premier League: Tiga Pelatih Dipecat, Kursi Panas Membara

KPK Selidiki Korupsi Whoosh Sejak Awal 2025, Belum Naik Penyidikan

Trump Kecam Putin Uji Rudal Nuklir Burevestnik, Singgung Perang Ukraina

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan, Tampil Elegan dari Rutan

Rupiah Menguat Terbatas, Harapan Perundingan Dagang AS-China Jadi Pemicu

Gen Z Terjebak Budaya Instan, Ancaman Disinformasi Mengintai

Hari Sumpah Pemuda: Man City dan Tottenham Beri Ucapan Spesial

Banjir Bandang Terjang Sukabumi, 1.500 Jiwa Terdampak dan Mengungsi

Jurnalis Meksiko Tewas Mengenaskan, Pesan Kartel Narkoba Ditemukan