Staf Ahli Kemensos Edi Suharto jadi tersangka KPK, klaim tetap bertugas

Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan COVID-19. Edi menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya di Kemensos, menegaskan jabatannya tidak terkait langsung dengan perkara hukum. Kasus ini melibatkan distribusi bansos melalui PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR).

Cari berita serupa