KPK: Kerugian Korupsi Kuota Haji Kemenag Rp1 Triliun, Bisa Bertambah

image cover

KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan angka tersebut belum final dan bisa bertambah. Penyidikan masih berlangsung, bekerja sama dengan BPK untuk penghitungan pasti. Pengumuman tersangka dan penahanan akan dilakukan setelah kerugian negara dihitung secara final. Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan.