DPR setujui RUU BUMN, ubah Kementerian jadi Badan Pengaturan

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna. Perubahan signifikan dalam UU ini adalah penggantian Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa pembahasan tingkat I telah dilakukan secara kritis dan mendalam, melibatkan 84 pasal yang diubah dengan 13 pokok pengaturan baru.

Cari berita serupa