DPR sahkan revisi UU BUMN, Kementerian BUMN berubah status

image cover

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN, yang secara signifikan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini bertujuan memperjelas payung hukum dan kewenangan BP BUMN sebagai regulator, sementara fungsi operasional telah diambil alih oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak Februari 2025. Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih antara regulator dan operator demi implementasi yang lebih baik.