DPR sahkan revisi UU BUMN, Kementerian BUMN berubah status

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN, yang secara signifikan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini bertujuan memperjelas payung hukum dan kewenangan BP BUMN sebagai regulator, sementara fungsi operasional telah diambil alih oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak Februari 2025. Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih antara regulator dan operator demi implementasi yang lebih baik.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing