Dokter kandungan divonis 5 tahun penjara atas kasus asusila pasien
Seorang dokter kandungan, M Syafril Firdaus, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah pasiennya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Hakim mempertimbangkan terdakwa mengalami gangguan mental dan telah menerima hukuman sosial. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan restitusi Rp106 juta.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
