Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus pencabulan dan aborsi

www.liputan6.com

image cover

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Vadel Badjideh 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Hotman Paris Hutapea menilai Vadel Badjideh salah strategi hukum sejak awal, terutama karena dikawal pengacara Razman Arif Nasution. Keluarga Vadel Badjideh menyatakan syok dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.