Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus pencabulan dan aborsi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Vadel Badjideh 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Hotman Paris Hutapea menilai Vadel Badjideh salah strategi hukum sejak awal, terutama karena dikawal pengacara Razman Arif Nasution. Keluarga Vadel Badjideh menyatakan syok dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terbaru

Asahi Terpaksa Manual, Sistem Lumpuh Akibat Serangan Ransomware

Leverkusen Libas Union Berlin 2-0, Poku dan Kofane Cetak Gol

Guru Besar UI: Pencabutan Paspor Jurist Tan & Riza Chalid Berujung Stateless

Trump Serukan Israel Henti Bom Gaza, Dunia Dukung Perdamaian Mendekat

Drama Love Is Blind 9: Edmond Ngamuk, Batasan Seks Kalybriah Jadi Sorotan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: 26 Pegawai Dipecat, 13 Lain Menyusul Demi Integritas

Drone Misterius Teror Langit Eropa, NATO Siaga Penuh Hadapi Rusia

Afrika Selatan Sabet Gelar Rugby Championship Dua Kali Beruntun

Bjorka Bantah Ditangkap Polisi, Sindir Pemerintah Soal Gizi Gratis

Israel Setop Operasi Militer di Gaza, Hamas Siap Bebaskan Sandera