Saksi Ahli Nilai Nikita Mirzani Tidak Lakukan TPPU dalam Kasus Pemerasan

www.cnnindonesia.com

image cover

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli pidana TPPU Beniharmoni Harefa menyatakan Nikita Mirzani tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini terkait dugaan uang dari Reza Gladys yang digunakan Nikita untuk cicilan KPR rumah. Nikita Mirzani sendiri mempertanyakan apakah tindakannya memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU.