Saksi Ahli Nilai Nikita Mirzani Tidak Lakukan TPPU dalam Kasus Pemerasan

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli pidana TPPU Beniharmoni Harefa menyatakan Nikita Mirzani tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini terkait dugaan uang dari Reza Gladys yang digunakan Nikita untuk cicilan KPR rumah. Nikita Mirzani sendiri mempertanyakan apakah tindakannya memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing