Karyawan Kementerian BUMN tetap PNS setelah jadi badan

www.cnnindonesia.com

image cover

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan karyawan Kementerian BUMN tetap berstatus PNS/ASN meskipun instansinya berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi karyawan BP BUMN yang setingkat menteri. Pemerintah akan menerbitkan aturan resmi seperti PP atau Perpres untuk kepastian status ini. BP BUMN tidak lagi memegang fungsi pengawasan, yang kini diambil alih oleh Danantara. Rancangan Undang-Undang tentang BUMN telah disahkan menjadi undang-undang.