Karyawan Kementerian BUMN tetap PNS setelah jadi badan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan karyawan Kementerian BUMN tetap berstatus PNS/ASN meskipun instansinya berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi karyawan BP BUMN yang setingkat menteri. Pemerintah akan menerbitkan aturan resmi seperti PP atau Perpres untuk kepastian status ini. BP BUMN tidak lagi memegang fungsi pengawasan, yang kini diambil alih oleh Danantara. Rancangan Undang-Undang tentang BUMN telah disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras