DPR Sahkan RUU P2SK, Presiden Bisa Berhentikan Pejabat BI

www.cnnindonesia.com

image cover

DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) hari ini. RUU ini memperkenalkan aturan baru bagi pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu poin penting adalah DPR dapat mengevaluasi kinerja pejabat lembaga tersebut, dengan rekomendasi yang mengikat. Selain itu, presiden kini memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat BI yang melanggar ketentuan perundang-undangan, serta menetapkan delapan syarat pemberhentian Dewan Komisioner LPS.