DPR sahkan revisi UU BUMN, larang rangkap jabatan wakil menteri

www.cnbcindonesia.com

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025. Rancangan UU ini akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Salah satu perubahan krusial adalah larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai pejabat BUMN, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan.

Cari berita serupa