DPR sahkan revisi UU BUMN, larang rangkap jabatan wakil menteri
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025. Rancangan UU ini akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Salah satu perubahan krusial adalah larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai pejabat BUMN, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
