DPR RI Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Status

finance.detik.com

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan disahkannya UU ini, Kementerian BUMN resmi berganti status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Fungsi pengawasan kinerja BUMN kini dialihkan ke Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara, sementara BP BUMN tetap memiliki hak suara dalam RUPS melalui kepemilikan 1% saham.

Cari berita serupa