Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas pencemaran nama baik Hotman Paris

Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Putusan ini juga menyebutkan penggantian pidana kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Berita Terbaru

Investor Arab Saudi akuisisi Electronic Arts Rp835 triliun, saham EA melonjak

Tiket MotoGP Mandalika 2025 terjual 90 persen, Menpora soroti dampak ekonomi

Puan Maharani desak audit Ponpes Al Khoziny Sidoarjo roboh

AMLC Filipina bekukan 1.563 rekening terkait korupsi proyek banjir

Sinopsis No Other Choice: Lee Byung-hun dipecat, keluarga terancam

IHSG bangkit menguat ke level 8.086 pada awal perdagangan Rabu

Google Drive Tambahkan Proteksi Anti-Ransomware Berbasis AI untuk Aplikasi Desktop

Mbappe puncaki daftar top skor Liga Champions usai hat-trick

Gempa Bumi M 6.5 Guncang Sumenep, Sejumlah Rumah Rusak

Mantan Presiden Kongo Joseph Kabila divonis mati atas pengkhianatan dan kejahatan perang