Perkapolri baru izinkan anggota pakai senjata api jika penyerang masuk lingkungan Polri

news.republika.co.id

image cover

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) 4/2025 yang mengatur penindakan aksi penyerangan terhadap kepolisian. Peraturan ini mengizinkan penggunaan senjata api oleh anggota Polri dalam kondisi tertentu, khususnya jika penyerang masuk secara paksa ke lingkungan Polri. Penerbitan Perkapolri ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya aksi demonstrasi anarkistis yang kerap menyasar kepolisian di seluruh Tanah Air, memberikan dasar hukum bagi tindakan tersebut.