Pemerintah samakan antrean haji seluruh provinsi jadi 26,4 tahun

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan menyamakan lama antrean ibadah haji bagi calon jemaah di seluruh provinsi menjadi 26,4 tahun. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan UU Haji dan Umrah yang baru disahkan, bertujuan menciptakan keadilan merata dari Aceh hingga Papua. Sebelumnya, beberapa provinsi memiliki antrean hingga 48 tahun. Penetapan kuota haji reguler kini akan ditentukan oleh menteri, bukan lagi usulan kepala daerah. Kuota haji reguler (92%) dan khusus (8%) tidak berubah, dengan total kuota Indonesia untuk tahun 2026 berjumlah 221 ribu jemaah.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru