Mantan Dirut Asabri Adam Damiri ajukan PK atas vonis 16 tahun

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil menyusul vonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Asabri. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan telah menemukan bukti baru (novum) yang menunjukkan kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara, khususnya terkait penggabungan kerugian keuangan negara dari dua periode kepemimpinan yang berbeda.
Berita Terbaru

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

PSSI Ungkap Alasan Hanya 4 Pemain Diaspora di Timnas U-17

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Badai Melissa Terkuat di Dunia Hantam Karibia, 7 Tewas

RCTI+ Rilis 13 Microdrama Baru, Siap Kuras Emosi Penonton Gratis

Pertamina Rayakan Sumpah Pemuda, Simon Mantiri: Mimpi Besar Penentu Sejarah Energi

Telin Perkuat Konektivitas Digital Asia Tenggara Lewat Kabel Laut ICE II

Mantan Atlet Denmark Disanksi BWF 4 Tahun Akibat Judi

Polemik Pagar GWK Tuntas: Akses Warga Ungasan Dibuka Kembali

Tragedi Udara Kenya: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Turis