Mantan Dirut Asabri Adam Damiri ajukan PK atas vonis 16 tahun

news.okezone.com

image cover

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil menyusul vonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Asabri. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan telah menemukan bukti baru (novum) yang menunjukkan kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara, khususnya terkait penggabungan kerugian keuangan negara dari dua periode kepemimpinan yang berbeda.