Kapolri terbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025, atur penindakan penyerangan terhadap Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penindakan aksi penyerangan terhadap Polri. Perkap ini, yang terdiri dari 18 pasal, bertujuan memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri agar tindakan di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum, bukan hanya respons terhadap insiden.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru