Kapolri Terbitkan Perkap Baru Penggunaan Senjata Api Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penindakan aksi penyerangan terhadap Polri. Perkap ini menjadi pedoman bagi personel dalam menggunakan senjata api saat menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan. Aturan ini bersifat antisipatif dan preventif, mencakup penyerangan terhadap markas, anggota, hingga fasilitas Polri.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

Arne Slot: Kemarahan Salah Justru Tanda Semangat, Bisa Jadi Pemicu Performa

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza