Kapolri Terbitkan Perkap Baru Penggunaan Senjata Api Polisi

www.cnnindonesia.com

image cover

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penindakan aksi penyerangan terhadap Polri. Perkap ini menjadi pedoman bagi personel dalam menggunakan senjata api saat menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan. Aturan ini bersifat antisipatif dan preventif, mencakup penyerangan terhadap markas, anggota, hingga fasilitas Polri.