Kapolri terbitkan Peraturan, atur penggunaan senjata api saat penyerangan

kabar24.bisnis.com

image cover

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri No.4/2025 yang mengatur penindakan aksi penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini secara tegas dan terukur mengizinkan penggunaan senjata api apabila penyerangan berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan. Aturan ini mencakup penyerangan terhadap markas, anggota, PNS Polri, keluarga, hingga tamu Polri, memberikan dasar hukum bagi anggota untuk bertindak sesuai SOP.