Kapolri terbitkan Peraturan, atur penggunaan senjata api saat penyerangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri No.4/2025 yang mengatur penindakan aksi penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini secara tegas dan terukur mengizinkan penggunaan senjata api apabila penyerangan berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan. Aturan ini mencakup penyerangan terhadap markas, anggota, PNS Polri, keluarga, hingga tamu Polri, memberikan dasar hukum bagi anggota untuk bertindak sesuai SOP.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Kebijakan Prabowo: Rakyat Kini Bisa Kelola Sumur Migas, Ekonomi Merata

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Tukin ASN ESDM Meroket 100%: Prabowo Ancam Pecat Pejabat "Gaya Lama"

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun