Kapolri izinkan polisi gunakan peluru tajam saat diserang

www.cnnindonesia.com

image cover

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan senjata api oleh polisi. Peraturan ini secara spesifik memperbolehkan penggunaan peluru tajam untuk melumpuhkan penyerang jika petugas Polri atau fasilitas Polri terancam jiwa. Kondisi yang dimaksud meliputi pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, dan pengeroyokan yang membahayakan keselamatan.